Empat Desa Kukar Matangkan Raperdes Tata Ruang, DPMD Dorong Sinkronisasi Pembangunan Daerah
(Raperdes Tata Ruang yang dilakukan di DPMD Kukar/pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Empat desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini sedang berpacu merampungkan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Rencana Tata Ruang (RTR).
Upaya ini tak hanya sebatas penyusunan dokumen teknis, tetapi juga menjadi
langkah penting dalam memastikan arah pembangunan desa sejalan dengan visi
pembangunan kabupaten dan nasional.
Langkah pendampingan dilakukan langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (DPMD) Kukar pada Jumat (31/10/2025).
Empat desa yang ikut dalam pendampingan ini yakni Long Beleh Modang, Long
Beleh Haloq, Bukit Layang, dan Ritan Baru. Kegiatan tersebut merupakan bagian
dari Program Nawasena atau Plan B,
inisiatif kolaboratif yang melibatkan lembaga donor untuk memperkuat kapasitas
desa dalam merancang tata ruang berbasis partisipasi masyarakat.
Tak hanya membahas aspek teknis, forum ini juga menggali berbagai potensi
dan persoalan ruang desa yang perlu diantisipasi sejak awal.
Hal ini diungkapkan Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma. Ia
menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai ruang penyempurnaan sebelum dokumen
Raperdes disahkan.
“Kami memberikan arahan agar Raperdes yang disusun tidak hanya kuat secara
teknis, tetapi juga selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional,”
ujar Yusran saat dikonfirmasi Selasa (04/11/2025).
“Forum seperti ini juga mempertemukan perspektif desa dan pemerintah daerah
dalam satu meja,” tambahnya.
Ia mengatakan, setiap Raperdes wajib melewati tahapan evaluasi dari
Pemerintah Kabupaten sebelum ditetapkan oleh kepala desa.
Menurut Yusran evaluasi ini merupakan mekanisme penting untuk menghindari
tumpang tindih aturan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti RTRW
Kabupaten, RDTR Kecamatan, hingga RTRW Nasional.
“Tidak bisa langsung disahkan begitu saja. Evaluasi diperlukan agar tidak
terjadi konflik pemanfaatan ruang dan potensi persoalan hukum di masa depan,”
jelasnya.
Pendampingan tersebut turut dihadiri oleh para kepala desa, ketua Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), serta tim teknis penyusun Raperdes. Dari pihak
pemerintah daerah, hadir perwakilan dari DPMD Kukar, Bagian Hukum, Bagian Tata
Pemerintahan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, serta tim Nawasena sebagai
pendamping teknis.
“ Diskusi berlangsung dinamis dengan banyak masukan konstruktif. Pihak DPMD
berharap, hasil pertemuan ini dapat menjadi pondasi kuat bagi penyempurnaan
Raperdes yang lebih visioner dan aplikatif,” harapnya.
Yusran juga mengungkapkan dengan Raperdes tersebut tentunya harapan besar
agar desa-desa segera menyesuaikan hasil evaluasi yang diberikan.
“Kami ingin setiap desa memiliki acuan pembangunan yang jelas, berkelanjutan,
dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” tandasnya. (Adv/Tan)